Kegiatan Wirausaha dapat kelompokan ke dalam 2 sektor yaitu :
1. Sektor Usaha Formal
Yaitu sektor usaha yang membutuhkan syarat – syarat tertentu agar dapat melakukan kegiatan usaha misalnya izin usaha, dan biasanya bermodal besar serta memiliki kepastian hukum. Contohnya : kontraktor, biro perjalanan, karoseri, dll.
2. Sektor Usaha Informal
Yaitu usaha perekonomian masyarakat yang omzetnya tidak terlalu besar, kebanyakan tidak memiliki izin dan belum membayar pajak. Usaha ini biasanya menggunakan modal yang relatif lebih kecil. Contohnya : Pedagang kaki lima, tukang tambal ban, dan lain-lain.
Sektor-Sektor Wirausaha
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar